Dukungan Bustami Zainuddin Terhadap Ombudsman Soal Pembatasan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

DIBERITA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainuddin mendukung penuh langkah Ombudsman RI yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden (perpres) soal batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Saya mendukung langkah Ombudsman RI yang meminta Presiden Jokowi memberi batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai Komisaris BUMN,” kata Bustami dalam keterangan resminya, Selasa (9/2/2021).

Menurut Bustami, Indonesia memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) yang andal di segala bidang yang bisa ditempatkan sebagai Komisaris BUMN. Mantan Bupati Waykanan Lampung itu menilai pemerintah tak perlu memberikan jabatan ganda kepada orang yang sama yang telah menduduki posisi di lembaga lain.

“Seakan-akan kita ini tidak memiliki SDM mumpuni. SDM kita banyak dan harus diberikan kesempatan, jangan hanya orangnya itu-itu saja,” tegas Bustami.

Mengacu pada data komisaris berdasarkan asal instansi di tahun 2019, Ombudsman RI menemukan 112 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan di lembaga non-kementerian.

Kemudian, 254 komisaris BUMN diduga merangkap jabatan di kementerian. Sementara, ada 31 komisaris BUMN yang terindikasi merangkap jabatan di lembaga akademis.

Ombudsman RI kemudian menyimpulkan bahwa masalah komisaris BUMN yang merangkap jabatan terjadi karena keinginan untuk meningkatkan remunerasi.

(Visited 19 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *