Korupsi Rehab SMP N 10 Kota Metro, Kejari Metro Tahan 2 Tersangka

 

DIBERITA.COM | Metro  –  Penyidik kejaksaan negri (Kejari) Metro menahan dua tersangka tindak pidana korupsi rehabilitasi SMP N 10 tahun 2017, sesaat setelah berkas perkara keduanya telah dilimpahkan oleh penyidik Polres setempat, Kamis (03/06/2021).

Virginia Hariztavianne, selaku kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Metro melalui kepala Seksi Intelijen, Rio Halim mengatakan pihaknya menerima penyerahan para tersangka tindak pidana korupsi rehabilitasi SMP N 10 tahun 2017, dari penyidik Polres Kota Metro, keduanya, yakni mantan kepala sekolah SMP N 10, berinisial S (57),  waarga Metro Barat, dan AB (51), warga Metro Timur, terakhir tercatat sebagai bendahara SMP N 10 Kota Metro.

Rohim mengatakan “kami menerima penyerahan kedua tersangka tindak pidana korupsi pada rehabilitasi SMP N 10 Kota Metro tahun anggaran 2017”.

Dirinya menerangkan, keduanya dikenakan pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atas dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi gedung SMP N 10 Kota Metro, tahun 2017 melalui Kementrian Pendidikan Nasional senilai Rp 450 juta. 

“Namun, dalam pengerjaan proyek terdapat penyimpangan pada pembelian bahan-bahan bangunan dan fiktif dalam pembayaran tukang, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.223 juta,” paparnya. 

Menurutnya, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dan dititipkan di Lapas Kota Metro setelah melakukan pemeriksaan yang berlangsung higga pukul 16.10 WIB.

“Dilakukan penyidikan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 9 Juni 2021,” terangnya. (Rls)

(Visited 30 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *