Diberita.com | Purbolinggo, Lampung Timur — Kepala Desa Tambah Dadi, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Joko Sriono, menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, sang kades disebut-sebut jarang terlihat di kantor desa dan sulit ditemui, bahkan saat jam kerja.
Kondisi ini memicu kritik dari berbagai elemen masyarakat, terutama terkait transparansi pengelolaan dana desa dan akuntabilitas kinerja pemerintahan desa.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait kegiatan desa pada Rabu (9/4) sekitar pukul 10.22 WIB, kantor desa tampak kosong, tanpa kehadiran Kepala Desa. Menurut sejumlah warga, kondisi ini bukan yang pertama kalinya terjadi.
“Sudah lebih dari setahun menjabat, tapi jarang sekali terlihat di kantor. Kami bingung, siapa yang harus dimintai penjelasan terkait pembangunan desa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan aparatur desa yang dihubungi melalui WhatsApp. “Iya, benar, Pak Kades memang jarang di kantor. Mungkin sedang sibuk di sawah,” jawab Sekdes singkat.
Minimnya kehadiran kepala desa ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa bisa terwujud jika kepala desanya sendiri sulit dijumpai?
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki tanggung jawab menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, sanksi administratif bahkan pemberhentian bisa dikenakan.
Sejumlah pihak menduga bahwa Kepala Desa Tambah Dadi hanya “makan gaji buta” tanpa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Terlebih, tidak ada kejelasan terkait kegiatan pembangunan desa selama tahun 2024, maupun program yang direncanakan untuk 2025.
Ironisnya, saat Camat Purbolinggo Amir Hamzah dihubungi oleh awak media untuk dimintai keterangan soal kinerja kades binaannya, pesan yang dikirim tak kunjung dibalas hingga berita ini diterbitkan.
Masyarakat pun berharap, instansi terkait segera turun tangan dan memberikan teguran tegas agar pelayanan di Desa Tambah Dadi dapat berjalan sebagaimana mestinya.
(AR)