Diberita.com | Bandar Lampung – Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, mengusulkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama mengingat realisasi PAD tahun 2024 masih di bawah target.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan solusi konkret untuk mendongkrak PAD Lampung. Sektor ini memiliki kontribusi besar dalam pendapatan daerah,” ujar Munir usai menghadiri Rapat Paripurna Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Senin (3/2/2025).
Pemutihan Pajak di Awal Tahun, Strategi Efektif?
Munir, yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menilai bahwa pemutihan pajak sebaiknya dilakukan di awal tahun agar Pemprov Lampung memiliki proyeksi yang lebih jelas terkait potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan.
“Jika dilakukan di awal tahun, Gubernur bisa lebih mudah memproyeksikan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Tak hanya itu, Munir juga menyoroti target pendapatan pajak kendaraan bermotor dalam APBD 2025 yang dipatok sebesar Rp720 miliar. Ia menilai angka tersebut masih bisa dievaluasi dan bahkan ditingkatkan.
“Saya rasa target ini masih bisa dinaikkan dalam APBD Perubahan (APBD-P). Sebab, pada 2023 saja, PAD dari pajak kendaraan bermotor sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun,” ungkapnya.
Dorong Inovasi Pembayaran Pajak
Selain pemutihan pajak, Munir menekankan pentingnya inovasi dalam sistem pembayaran untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Salah satu solusi yang ia usulkan adalah digitalisasi pembayaran pajak kendaraan.
“Misalnya, pembayaran pajak dilakukan melalui QRIS, lalu berkas dikirim langsung ke rumah wajib pajak. Inovasi seperti ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak,” jelasnya.
Dengan usulan ini, Munir berharap Pemprov Lampung dapat mengambil langkah konkret dalam meningkatkan PAD sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
(*)