Bawaslu Lamtim Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada Oleh Oknum Kades Raman Utara

diberita.com | Lampung Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur saat ini menangani dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala desa di Kecamatan Raman Utara dalam Pilkada Serentak 2024.

Proses klarifikasi tengah dilakukan terhadap pihak terlapor dan sejumlah saksi untuk memastikan keabsahan laporan yang diterima.

Koordinator Divisi Bawaslu Lamtim, Hendri Widiono, menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan peraturan bersama dengan Polri serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

Dalam penanganan ini, Bawaslu bekerja sama dengan Sentra Gakkumdu demi memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, menambahkan bahwa lembaganya berkomitmen untuk menyelesaikan setiap laporan dalam waktu lima hari sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Ia menegaskan pentingnya menjaga netralitas bagi seluruh pejabat negara, ASN, dan kepala desa demi memastikan Pilkada berjalan dengan aman, adil, dan demokratis.

Sebagai langkah preventif, Bawaslu juga terus mengingatkan kepada seluruh pihak terkait untuk mematuhi Pasal 71 ayat 1 UU 06/2020 tentang larangan penggunaan jabatan dan wewenang untuk mendukung kandidat tertentu.

Dengan upaya maksimal dari semua pihak, diharapkan iklim demokrasi di Lampung Timur dapat terjaga hingga Pilkada usai. (Ahmad R)

(Visited 36 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *