Polisi Lamtim Menangkap Seorang Warga Terlibat Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika 

Diberita.com | LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian menggelandang seorang warga, ke Mapolres Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam dugaan Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Senin (4/11), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah MA (25) Desa Banjar Agung Kec. Sekampung dan RES (23) Desa Bojong Kec. Sekampung udik Serta AR (21) Desa Bojong Kec Sekampung Udik Kab.Lampung Timur.

Tersangka pada Sabtu (02/11) Kemarin, ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba, di wilayah Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (sabu-sabu) berat kotor 0,16 gram, 3 (buah) Handphone.

Tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

(Visited 18 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *