Bendera Merah Putih Usang dan Robek Berkibar di Halaman Kantor Desa Air Asam

Muara Enim | diberita.com – Sungguh miris dan memprihatinkan, bendera merah putih usang dan robek berkibar di halaman kantor Desa Air Asam Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Rabu /2/10/2024.

Sebagai bagian dari pemerintah di Indonesia seharus nya pemerintah Desa Air Asam bisa memberikan contoh akan kepedulian dan penghargaan terhadap simbol negara mengigat sulitnya perjuangan para pahlawan terdahulu dalam merebut kemerdekaan dan mempertahakan sang saka merah putih.

Saat awak media berada di depan kantor Desa Air Asam bahwa di halaman kantor desa terlihat bendera merah putih dalam keadaan robek, kusam dan lusuh.

Perlu diketahui dalam aturan yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 66 setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Saat dikonfirmasi kepada perwakilan Kantor Desa Air Asam tidak ada yang bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut.

Melalui pesan Whatsapp, Kepala Desa setempat pada saat di konfirmasi menjawab dengan singkat ” oh ya nanti biar aku suruh ganti aja benderanya”. (Dedi)

(Visited 148 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *