LDIBERITA.COM | Muara Enim – Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) kabupaten muara Enim menggelar rapat dengan pengurus gereja katolik Oku, dalam upaya mencari solusi untuk penyelesaian masalah penolokan pembangunan gereja katolik di desa Lubai persada dari masyrakat setempat.
Rapat tersebut di selanggarakan di aula kantor camat Lubai ulu pada Rabu (21/62023) yg di pimpin langsung oleh sekataris camat lubai ulu Rudi Herianto, ST., MM, yang di hadiri oleh ketua pkub muara Enim dan pengurus perwakilan dari kementrian agama (kemenag ) badan kesatuan bangsa dan politik ( kebangpol) Koramil Polsek Rambang Lubai polres muara Enim serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Pembangunan gereja katolik di desa Lubai persada mendapat penolakan dari masyarakat setempat hal ini di sebabkan karena mereka tidak meminta persetujuan dari masyarakat setempat dan prosedur yang di ikuti tidak dengan surat keputusan bersama (SKB) dua menteri kata winasis salah seorang perwakilan dari umat Islam dalam rapat itu.
Diketahuinya bahwa sebelum adanya pembangunan rumah ibadah tersebut masyarakat telah hidup dalam harmoni dan saling menghargai.
menanggapi hal tersebut ketua pkub muara Enim Drs. H. Sarban Sarjono, SH dengan tegas menjelaskan bahwa pembahasan yang di lakukan akan berfokus pada aturan yg berlaku dan bukan kewajiban dia juga memberikan penjelasan singkat mengenai definisi tempat ibadah dan rumah ibadah.
Saya ingin membahas aturan karena tidak kebijakan dalam hal ini semua sudah di atur dalam SKB dua menteri nomor 8 dan nomor 9 tahun (2006) peraturan bersama tersebut mengatur tentang pendirian rumah ibadah izin sementara pemanfaatan bangunan gedung dan penyelesaian jalas Sarban.
“Jadi saya meminta agar proses pembangunan di hentikan sementara, karena belum ada permohonan ke PKUB dan kemenag, persetujuan dari Masyarakat setempat serta izin dari pemerintah Jika ada pihak yang keberatan silakan menggugat kami melalui jalur pengadilan” tegas Sarban.
Semetara itu rapat tersebut kemenag menegaskankan komitmen mereka dalam melindungi hak umat beragama untuk beribadah mereka mengigat kan bahwa pemenuhan perosur dan persyaratan yang telah di tetapkan merupakan kunci utama dalam membangun rumah ibadah pihak kemenag mengharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan mengedepan kan dialog serta kerukunan antar umat beragama.
Semetara itu awak media mencoba konfirmasi terkait hal tersebut pada kades gutam lewat via WhatsApp namun belum ada jawaban atau tanggapan hinga berita ini di turunkan. (Dedi)