Pesisir Barat- (diberita.com)
Sesuai rilisan media krui tertanggal 13/03/2023,
Dalam menjalankan tugas dan pungsinya sebagai Aparat Desa cukup perlu persyaratan Umum dan Tertib Admistrasi, Kecamatan Pesisir Utara, 14/03/2023.
Namun diduga salah satu perangkat desa di pemangku ll Pekon Kuripan memakai ijazah bukan miliknya, aparat tersebut ternyata memakai Izazah anaknya dari tahun 2016 sampai dengan bulan 7/2022.
Dibulan 8/2022 sampai sekarang yang menjalankan tugas pekerjaan sebagai perangkat desa di pemangku ll sudah digantikan anaknya, jadi selama enam tahun tujuh bulan perangkat desa tersebut bekerja tidak Sesuai administrasi, persyaratan menjadi perangkat desa karena memakai ijazah bukan miliknya.
Saat dikonfirmasi awak media perangkat desa tersebut mengatakan” saya baru enam bulan masuk bertugas menjadi perangkat desa dipemangku ll pekon Kuripan, selama ini saya di Jakarta Maklumlah masih bujang jadi yang Mengantikan saya bertugas selama enam tahun delapan bulan sebagai perangkat di pemangku Il adalah Bapak saya, kilahnya.
Ditempat yang terpisah Bapak Winnidar (selaku Peratin Pekon Kuripan) mengatakan” saya akan menindaklanjuti permasalahan ini, benar bahwa perangkat desa tersebut baru masuk sekitar Lebih kurang 6 bulan lamanya saya sudah memanggilnya, dan akan memulai proses penyelesaiannya serta akan segera saya layangkan surat laporan ke kecamatan dan tembusan Inspektorat Pesisir Barat supaya segera ditindak lanjuti,tegasnya.
jelas bahwa aparat tersebut sudah melanggar dasar Hukum Peraturan Bupati Pesisir Barat No.10 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian Aparat Desa. Dan orang tua perangkat desa tersebut inisial (MH) menggunakan izazah orang lain, secara Hukum sama halnya memalsukan surat-surat atau identitas diri sebagai mana dijelaskan dalam pasal 263 KUHP, Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan,dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain mengunakan surat-surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau penggunanya dapat menimbulkan suatu kerugian.
Dihukum karena memalsukan surat, dengan hukuman penjara selalamanya 6 tahun(enam tahun). Dengan hukuman serupa barang siapa yang menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, kalau hal mempergunakan,dapat menimbulkan suatu kerugian.
Camat Pesisir Utara Hamidi, SS.I.,Ak juga mengatakan “ saya menungugu informasi laporan secara tertulis Agar langkah- langkah penyelesaian sesuai prosedur hukum berlaku serta akan saya tindak lanjuti ke Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat supaya jelas pungkasnya. (azr)