Keluarga Korban Minta Kapolres Tubaba Beri Perintah Menangkap ‘M’ Terduga Pelaku Pencabulan

DIBERITA.COM | Tulang Bawang Barat – Keluarga dari anak berinisial ‘A’ (12) korban pencabulan yang terjadi di sebuah rumah sekitar bulan Desember Tahun lalu meminta kepada Kepala Kepolisian Resort Tulang Bawang Barat Lampung AKBP Ndaru Istimawan, Agar dapat segera mengambil sikap terhadap seorang terduga pelaku sebagaimana yang tertuang dalam Surat tanda terima laporan polisi Nomor : LP / 532-BI / XXI / 2022 /SPKT / RES TUBABA / POLDA LAMPUNG. Selasa (17,01,2023).

Hal tersebut disampaikan oleh orang tua korban saat awak media mengunjunginya, dirinya menyampaikan bahwa sejak tanggal pelaporan hingga saat ini terhitung hampir satu bulan namun pihak kepolisian masih belum melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial M warga Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tubaba sebagaimana dalam Surat tanda terima laporan Polisi.

Orang tua korban mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sudah menindaklanjuti laporan sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan berkaitan yang berlaku hingga pihak kepolisian dikabarkan telah mengirimkan surat panggilan/undangan terhadap Pelaku/Terlapor berinisial ‘M’ itu akan tetapi menurut informasi yang diterimanya Pelaku/Terlapor tidak memenuhi panggilan/undangan hingga berulang kali.

Mangkirnya Pelaku/Terlapor berinisial ‘M’ itu dari Panggilan/Undangan pihak kepolisian secara berulang-ulang jadi topik perbincangan hangat di tengah masyarakat di salah satu Desa/Tiyuh Kecamatan Pagar Dewa, isu tersebut pun sampai di telinga keluarga Korban.

Dari Mendengar hal itu Pihak keluarga korban mendesak agar Kepolisian Resort Tulang Bawang Barat yang membidangi agar dapat melakukan Penangkapan terhadap Pelaku/Terlapor berinisial ‘M’ lantaran diduga telah melakukan tindakan melawan Hukum atas dirinya yang mengabaikan atau tidak menghadiri surat undangan/panggilan dari pihak kepolisian kepada ‘M’, Mengacu pada KUHP Pasal 224 ayat (1), “menolak maupun mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi dapat digolongkan sebagai tindak pidana”.

Terlebih lagi ‘M’ merupakan Pelaku/terlapor tunggal dalam perkara Tindak pidana ‘PENCABULAN’ / pasal 82 ayat (1), (2), Jo pasal 76 E undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Saya selaku orang tua korban pencabulan meminta Kepada Pihak Kepolisian Resort Tulang Bawang Barat khususnya pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tubaba agar segera menangkap pelaku pencabulan sebagaimana yang sudah saya laporkan, mengingat Ini sudah hampir satu bulan penuh kok pelaku juga belum ditangkap.” Ucap ER Orang tua korban. (Nopri)

(Visited 41 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *