Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat Diduga Menyalahi Dua Aturan

DIBERITA.COM | Tulang Bawang Barat – Belanja bahan cetak Dinas kesehatan kabupaten tulang bawang barat provinsi Lampung,Diduga menyalahi dua aturan

Untuk kegiatan belanja cetak Dinas kesehatan melanggar peraturan menteri keuangan Republik Indonesia.
Nomor 60/PMK.02/tahun 2021.tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022.

Di lembaran 97.yang berbunyi keperluan sehari-hari perkantoran dalam negeri, memiliki Samapi Dengan 40 pegawai satuan tahun Rp.59.170.000.-

Memiliki lebih dari 40 pegawai satuan orang/tahun Rp.1.480.000.-

Di jelas kan kembali di lembaran 128.
Pada poin 12. Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai.

Dan adanya Dugan rekayasa pemecahan paket di belaja langsung bahan cetak dinas kesehatan,di peraturan presiden nomor 16 tahun 2018.tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.Terkait dengan rencana kegiatan pelaksanaan pembangunan, serta pengembangan sarana dan prasarana di Kementerian/Lembaga, melalui Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang tertuang dalam Sirup LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Masih terdapat adanya rekayasa dalam bentuk pemecahan paket pekerjaan, dan terkesan mengesampingkan Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal, 20 ayat (2) poin (d) jelas menyebutkan bahwa, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang, memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

Berdasarkan hasil penelusuran belanja bahan cetak Dinas kesehatan di tahun 2022 menelan anggaran mencapai Rp. 416.161.200.- Yang bersumber dari APBD.

saat di konfirmasi di ruang kerjanya Kamis (03/11/2022)sekretaris Dinas Kesehatan Eka Riyana menjelaskan belanja bahan cetak berdasarkan kebutuhan kator.”untuk belanja bahan cetak itu tersebar di masing-masing kegiatan di setiap kegiatan ada belaja cetak,untuk pegawai nya 70 pegawai PNS “jelas nya

Menurut Eka Riyana di belanja bahan cetak tidak ada penyedia.” Kalou untuk penyedia tidak ada karena bahan cetak itu di setap kegiatan kalou jumlah nya besar itu ada ketentuan nya “ungkap nya.

(Visited 74 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *