Bawaslu Kota Metro Diduga Lakukan Kecurangan Hasil Ujian Computer Assisted Test (CAT)

DIBEITA.COM | Kota Metro – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro diduga lakukan kecurangan hasil ujian Computer Assisted Test (CAT) calon anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat Kecamatan di Kota Metro, Provinsi Lampung. Jum’at (21/10/2022).

Hal tersebut terkait tidak adanya transparansi hasil nilai seleksi ujian tes CAT Bawaslu kecamatan yang diadakan Bawaslu Kota Metro membuat para peserta yang ikut tes seleksi pada hari jumat (14/10/2022) lalu yang diadakan menjadi penuh tanda tanya.

Dari hasil pengumuman Bawaslu Kota Metro yang di umumkan pada hari Selasa (18/10/2022) menerangkan ada 6 besar peserta yang lolos seleksi CAT dan berhasil ikut maju untuk ikut seleksi tahap wawancara tidak disertai hasil nilai ujian CAT.

Menurut Ketua Bidang Kominfo HMI Cabang Kota Metro, Ahmad Agus Fatoni menjelaskan kepada sejumlah awak media, jika tidak adanya transparansi Bawaslu Kota Metro membuat pertanyaan dari segala pihak dan tentunya bertentangan dengan pasal 17 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“Seharusnya peserta seleksi Panwascam menerima haknya sebagai peserta seleksi Computer Assisted Test (CAT), jika pun gagal atau lulus nilai kemampuan akademisnya harus disertakan di dalam pengumuman publik peserta yang lulus atau 6 besar sebagaimana walau bawaslu berpayung kepada Penetapan PPID Bawaslu yang memasukan hasil tes panwascam ke informasi publik yang dikecualikan, tetapi ini bertentangan dengan pasal 17 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik” karena hasil tes panwascam ini tidak membahayakan institusi, negara atau menggangu kinerja bawaslu, justru ini kekuatan bawaslu bahwa mereka konsisten didalam mengawal demokrasi yang jujur berkeadilan

Dengan adanya transparansi informasi nilai kelulusan maka peserta yang tidak lulus dan masyarakat akan paham. Karena seleksi CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar, jadi idealnya hasil peserta seleksi yang dinyatakan lulus ketika diumumkan harus disertakan nilai yang diperoleh peserta yang dinyatakan lulus tes CAT tersebut.

“Jika tidak tertera hasil nilainya tentu akan membawa prasangka yang liar dan akhirnya akan merugikan penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu dan yang lebih luas lagi Pemilu 2024 sebab integritas penyelenggaranya khususnya pengawas Pemilu di tingkat kecamatan yang bisa saja integritasnya di ragukan karena hal-hal diawal perekrutan tersebut”, tambahnya.

Dan lebih mirisnya lagi kami mendapat informasi dalam proses rekrutmen Bawaslu Kota metro ini penuh dengan kejanggalan dan tidak transparansi.

“Kami akan segera menindaklanjuti terkait dengan permasalahan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada,” Tutup Toni.

(Visited 46 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *