DIBERITA.COM |Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro merasa kecolongan dengan adanya pembangunan menara telekomunikasi setinggi 50 meter yang berdiri tegak di wilayah Margodadi, Metro Selatan, dan diduga belum mengantongi izin dari dinas-dinas terkait.
Kasi Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Ari Aryadi membenarkan bahwa proyek bangunan tower telekomunikasi yang berlokasi di Jalan Beringin 1, RT 24 / RW 06, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan tersebut belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung. “Iya benar, proyek bangunan gedung tower telekomunikasi di Margodadi ini teridentifikasi belum meiliki izin persetujuan bangunan,” ujarnya.
“Saya mewakili tim teknis dari PUTR, bersama teman-teman teknis dari PTSP dan Satpol PP sudah melaksanakan peninjauan, dan dari tinjauan itu memang benar proyek tower ini teridentifikasi belum mengantongi izin, tapi sudah colong star dan berdiri menjulang tinggi. Saran kami segera selesaikan perizinan banguna gedung (PBG) nya dulu, kalau belum hentikan saja dulu pekerjaannya. Tapi masalah sangsi apa yang akan deberikan itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan dari Satpol PP sebagai satuan penegakan Perda,” tambah Ari Aryadi usai tinjauannya di lokasi tower, Senin (10/10/22).
Sementara itu, Kasi Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, Ame Aprilia saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan,bahwa pihaknya bersama tim dari Dinas PUTR dan Satpol PP Kota Metro telah meninjau terkait adanya proyek bangunan tower telekomunikasi di Kelurahan Margodadi, Metro Selatan yang diduga belumberizin. “Iya kami baru saya tinjau ke lokasi bersama tim dari PU dan Satpol PP, disana kita hanya ketemu dengan kepala tukang yang dipercaya untuk melaksanakan pembangunan tower itu, jadi kita nggak ketemu dengan pihak perusahaan,” jelasnya.
“Sudah berdiri tegak towernya. Karena belum bias menunjukan berkas perizinannya jadi kita minta pembangunan ini di stop dulu, dan kita juga minta pihak perusahaan untuk berkoordinasi dulu dengan pihak kami PTSP. Usulkan dulu PBG nya di Dinas PUTR. Kalau sudah terbit PBG nya baru silahkan dilanjutkan, kalau belum, mohon maaf tidak bias dilanjutkan. Maksudnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Pol PP untuk memberhentikan segala aktifitasnya, tambah Aprillia.
Lanjutnya, pihak PTSP menunggu niat baik perusahaan untuk secepatnya berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait agar pelaksanaan pembangunan tower tersebut dapat berjalan lancer. “Makanya kami minta untuk hadir supaya kami bias kroscek. Kami ingin liahat kelengkapan berkas izin perusahaan mereka. Kalau belum ada atau belum lengkap, ya mohoon maaf, jangan dilanjutkan, ujarnya.
Dan pihaknya juga menegaskan, tidak ada kebijaksanaan untuk pekerjaan dapat dilaksanakan sembari persyaratan izin diurus. “Tidak bisa dilanjutkan pekerjaanya, lengkapi dulu semua, setelah lengkap baru silahkan jalan lagi. Dan kalau dalam jangka waktu yang kami berikan tetap bandel ya mohon maaf, kami akan rekomendasikan pada penegak perda untuk ratakan,” pungkasnya. (red)