DIBERITA.COM | Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara telah mengamankan 5 (lima) orang pelaku diduga melakukan tindak Pidana Pemerasan terhadap Korban.
Ke lima pelaku yang di duga seorang oknum Wartawan melakukan pemerasan dengan Modus Operandi yaitu Pelaku Meminta sejumlah uang sebesar Rp.15.000.000 terhadap korban seorang ASN.
Uang tersebut untuk menutup pemberitaan tentang chatting dengan seorang wanita yg tidak di kenal baik orang maupun no WA untuk tidak di sebar luaskan di media masa.
Namun setelah uang telah diserahkan, berita tersebut masih ada dan pelaku meminta uang kembali terhadap korban sebesar Rp.10.000.000.
Atas kejadian itu, korban ahirnya melaporkan ke lima pelaku yang di duga melakukan pemerasan ke Polsek Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.
Atas laporan korban, polisi mengamankan ke lima pelaku dugaan pemerasan diantaranya JU (47), GY (43), SU (42), AM (49), dan AR (46).
Kelima pelaku terancam Tindak Pidana Pemerasan Pasal 368 KUHP, dan diancam dengan Pidana penjara paling lama sembilan tahun. (red)