Pemeliharaan Rutin Cuci AC Lantai 2 Chandra Departemen Store Tanpa Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Lengkap

DIBERITA.COM | Metro – Diketahui informasi sebelumnya dari salah seorang konsumen Chandra departemen store kota metro adanya kebocoran pipa AC dari atap dilantai 2 yang sedang berbelanja ditempat tersebut, 16/08/22.

Saat awak media mecoba mengkonfirmasi manager Chandra departemen store melalui via WhatsApp pertama mengatakan ada AC bocor di lantai 2 tersebut dan air yg menetes dari atap lantai itu menetes hingga membasahi lantai yang artinya membuat konsumen tidak nyaman bahkan berdampak membahayakan konsumen apabila konsumen terpleset atau terjatuh.

Tertera jelas sebagaimana diatur pasal 4 UU perlindungan konsumen No 8 tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilih sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.

Sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan wanprestasi diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berupa sanksi administratif, sanksi pidana penjara dan denda serta sanksi pidana tambahan karena pelaku usaha melalaikan tanggung jawabnya dan melakukan larangan-larangan yang disebutkan.

Konfirmasi berikutnya pihak manager Chandra mengungkapkan itu bukan kebocoran pada pipa AC, melainkan adanya pemeliharaan rutin, imbuhnya.

Dalam melakukan pemeliharaan para tekhnisi AC tidak menggunakan APD lengkap,
alat pelindung diri adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja dan wajib diberikan secara cuma-cuma alias gratis.

Dasar Hukum APD yaitu Permenakertrans RI NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Pengusaha Wajib melaksanakan Manajemen APD antara lain :

a. identifikasi kebutuhan dan syarat APD;

b. pemilihan APD yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan/kenyamanan pekerja/buruh;

c. pelatihan;

d. penggunaan, perawatan, dan penyimpanan;

e. penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan;

f. pembinaan;

g. inspeksi; dan

h. evaluasi dan pelaporan.

Kriteria tempat kerja yang wajib menggunakan APD adalah tempat kerja dimana dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah dan gedung.

Sanksi yang diatur UU No.1 Tahun 1970 Pasal 15 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 100.000,-. Pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190 juga mengatur tentang K3, namun tidak ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. (Akbar)

(Visited 77 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *