Peratin Pekon Seray Ahmad Sumardi,SH Salurkan BLT-DD Tahap II Tahun 2022 Kepada Masyarakat KPM, Dikantor Peratin Seray.

Pesisir Barat – (diberita.com).

Di Kantor Peratin Pekon Seray, yang dihadiri oleh , Camat Pesisir Tengah Peratin Seray Ahmad Sumardi,SH, LPMP, Lembaga Himpunan Pekon (LHP), TA-P3MD, BABIN, KAMTIPMAS, Satgas Copid 19, dan Masyarakat penerima bantuan BLT-DD Tahap II Pekon Seray (Senin, Juli 2022).

Peratin Pekon Seray Ahmad Sumardi,SH menerangkan bahwa ini merupakan pembagian BLT-DD Tahap II Tahun 2022, yaitu sebanyak 95 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), untuk itu “Selamat kepada penerima BLT DD ini, semoga bisa membantu meringankan karena situasi saat ini masa transisi pemulihan ekonomi secara menyeluruh”.

Lanjut Peratin Seray Ahmad Sumardi,SH bahwa saya menerangkan kembali yang menjadi dasar kita PerPres 104 setiap desa wajib mengeluarkan 40% dari BLT – DD di Desa Masing – masing. Yang
merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, mengacu kepada kretria serta musyawarah mufakat tuturnya.

Ahmad Sumardi, SH menegaskan bahwa saya menjamin bahwa pembagian BLT-DD ini sudah berdasarkan data KPM Pekon Seray dipastikan tidak ada muatan politiknya, atau tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Peratin di Pekon Seray ini.

“Kesempatan ini juga saya akan sampaikan kepada semua pihak bahwa jabatan saya berakhir 30 Agustus 2022, untuk itu saya berpamit kepada warga saya, aparatur pekon/desa, para pihak terkait selama ini yang sudah membantu bersama untuk menjalankan Pemerintah Pekon Seray, untuk itu saya ucapkan banyak terimakasih”.

Selanjutnya Permohonan maaf bila ada kehilapan, kesalahan selama ini, karena saya sebagai manusia biasa tidak terlepas dari kekurangan tegasnya.

Camat Pesisir Tengah dalam sambutannya ” kita harus bersyukur bahwa bantuan BLT ini masih bisa terealisasi dengan baik. Tentunya kita berharap ini bisa membantu ekonomi keluarga penerima BLT-DD pungkasnya.

Ketua Koordinator BLT DD Kabupaten Pesisir Barat dalam sambutanya” bahwa pencairan BLT DD ini harus dilengkapi persyaratan administrasi diantaranya pelunasan PBB, artinya mengikuti regulasi yang berlaku perlu adanya kerjasama antara Masyarakat Penerima dan aparat pekon/desa agar melengkapi syarat apa aja yang dibutuhkan sehingga pencairan BL-DD bisa terlaksana tepat waktu terangnya.
(Azr)

(Visited 56 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *