100 Hari Kinerja Kepala BPJPH Kementrian Agama RI

DIBERITA.COM | JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI, Dr. Muhammad Aqil Irham, M.Si, mengatakan sejak Tanggal 1 Oktober Tahun 2021 sampai dengan Tanggal  9 Januari 2022 (100 Hari Kerja) pihaknya sudah menyelesaikan langkah strategis yang telah dicapai sebanyak 15 program.

“Langkah strategis tersebut yakni, pertama Transformasi kerja birokrasi ke budaya kerja korporasi, kedua Konsolidasi Sumber daya Manusia (SDM) PNS dan PPNPN, ketiga Meningkatkan disiplin PNS dengan menerapkan 75 persen WFO dan 25 persen WFH sesuai dengan protokol kesehatan dan dengan presensi wajah dan online,”jelas Aqil Irham Panggilan akrab Dr. Muhammad Aqil Irham, M.Si, pada Minggu (16/1/2022).

Pencapaian langkah strategis  ke-empat masih kata Aqil Irham yaitu, Memelihara kesehatan fisik dan mental serta memupuk kekompakan dengan olahraga senam pagi setiap jum’at, kelima, Digitalisasi dan Integrasi layanan antar aktor sertifikasi halal, enam kebijakan atau peraturan tarif layanan, Tujuh Implementasi Self Declaration bagi UMK.

“Untuk langkah strategis  kedelapan  yajni, Pergantian logo, sembilan Draft peraturan tarif lebel halal, sepuluh Digital Campaign ( Sosialisasi, publikasi, promosi dan pelatihan JPH. Sebelas kerjasama, sinergi dan kolaborasi antar stakeholder, dua belas Optimalisasi pelayanan untuk meningkatkan pendapatan, tiga belas membentuk Tim Akreditasi LPH, empat belas mendorong tumbuhnya LPH baru di daerah dan lima belas menjalin pertemuan internal untuk kerja sama JPH,”tegasnya.

Aqil Irham juga mengatakan, pihaKnya juga sudah menyelesaikan 14 Pencapaian  Regulasi JPH, pertama Peraturan Mentri Agama Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kerjasama Internasional, Kedua KMA Nomor 1360 Tahun 2021 Tentang Bahan yang terkecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal, ketiga, Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 Tentang tata cara pembayaran tarif layanan badan layanan umum badan penyelenggara jaminan Produk Halal.

“Untuk Pencapaian  Regulasi JPH keempat yaitu, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 135 Tahun 2021 tentang pedoman pelatihan pendamping proses produk halal, Lima Keputusan Kepala BPJPH Nomor 136 Tahun 2021 tentang penetapan tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal. Enam, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 140 tentang penetapan instrumen Verifikasi dan Validasi pernyataan Kehalalan Produk,”ujarnya.

Sedangkan Pencapaian  Regulasi JPH ketujuh, masih kata Aqil Irham yaitu, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang penetapan  tarif layanan badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Delapan, Pedoman Kompe Assesor LPH, sembilan Pedoman Sertifikasi Produk Makanan dan Minuman, sepuluh SKKNI Penyedia Halal.

“Selanjutnya, sebelas Rencana Peraturan Mentri Agama tentang pelatihan dan standar Kompetensi Auditor Halal dan Penyedia Halal ( Kebutuhan Regulasi). Dua belas, Keputusan Kepala BPJPH tentang pedoman Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal ( Kebutuhan Regulasi), Tiga belas Peraturan BPJPH tentang penyelenggaraan pelatihan pengawas JPH ( Kebutuhan regulasi dan empat belas yaitu, peraturan BPJPH tentang proses pemeriksaan dan/atau pengajian kehalalan produk atau kebutuhan regulasi,”jelas Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan, jika pihaknya sudah menerapkan Digitalisasi sistem layanan jaminan produk halal, memberikan kemudahan dengan biaya murah dan waktu yang lebih singkat bagi pelaku usaha untuk mewujudkan Indonesia Menjadi produsen halal nomor satu di Dunia.

“Sesuai dengan instruksi bapak Mentri Agama supaya terus mendukung kerjasama produk halal ditingkat global sebab, pemerintah memiliki cita-cita mewujudkan halal Indonesia untuk masyarakat dunia. Begitu pula sesuai amanah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Indonesia berpotensi sebagai pusat industri halal dunia sekaligus kiblat industri fashion dunia, untuk ditargetkan pada Tahun 2024 mendatang,”pungkas Aqil Irham.

(Visited 22 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *