Upaya BPJPH Kemenag Askelerasi Layanan Halal

DIBERITA.COM | Jakarta (BPJPH) — Terhitung sejak 1 Desember 2021 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH. Diterapkannya tarif layanan tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang…

Baca Selanjutnya...