DIBERITA.COM | Lampung Utara – Pelarian PTR (24) warga pasar Minggu Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah, terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (CURAS), dengan cara merampas kunci kontak sepeda motor dan hand phone (HP) milik korban Yeti Wulandari (34) warga Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan pada 21 Agustus 2021, akhirnya harus terhenti lantaran berhasil di ringkus TEKAB 308 Polsek Sungkai Selatan pada Jumat 08/10/2021 pukul 17.00 wib.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. yang diwakili Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie S.H mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku PTR setelah melalui serangkaian penyelidikan kurang lebih 2 bulan.
Baru berhasil kita tangkap pada hari Jumat 8 Oktober 2021 pukul 17.00 wib di rumah kediamannya Dusun Pasar Minggu Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah “ujar Kompol Arjon.
Saat (PTR) kita lakukan interogasi, di dapati terduga pelaku lain inisial AHZ (16) yang juga merupakan warga pasar Minggu dan keduanya langsung kita amankan ke Mapolsek.
Diterangkan oleh Kapolsek kronologis kejadian saat itu korban Yeti sedang menunggu kakaknya sambil duduk diatas sepeda motor di depan SMP N 01 Sungkai Selatan, tiba tiba datang pelaku langsung mengambil paksa kunci kontak sepeda motor korban berikut HP merk OPPO A1k, setelah itu pelaku kabur berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor Revo warna hitam dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Sungkai Selatan.
Kini kedua terduga pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah kotak HP merk OPPO A1k, 1 unit HP merk OPPO warna merah , sebilah sajam sudah kita amankan dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP.
Kompol Arjon juga menambahkan bahwa terhadap terduga PTR di ketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus CURAT pada bulan Mei 2019 TKP masuk wilayah hukum Polsek Sungkai Utara. (*sandi s)