Tempo Waktu Enam Jam, Pelaku ANIRAT Sadis Berhasil di Ringkus Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara

DIBERITA.COM | Lampung Utara – Kepolisian Resor Lampung Utara menggelar Konferensi Pers kasus Penganiayaan dengan pemberatan (ANIRAT) yang mengakibatkan seorang korban LDN (51) warga Dusun 1 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kab. Lampung Utara mengalami beberapa luka bacok dibagian kepala dan Meninggal dunia di TKP.

Penganiayaan dengan pemberatan yang menghabisi nyawa korban LDN (51) itu, terjadi pada hari Kamis 23/9/2021 sekitar pukul 12.00 wib di perkebunan karet milik Hobren Dusun 1 Tanjung Miring Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, berhasil di ungkap Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara kurang lebih enam jam setelahnya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K saat menggelar Konferensi Persnya pada Jumat 24/9/2021 pukul 13.45 Wib di Koridor Utama Mapolres setempat.

Lebih lanjut Kapolres AKBP Kurniawan yang didampingi Waka Polres Kompol Dwi Santosa S.H, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H memaparkan kronologis kejadian, awalnya terduga pelaku yang berinisial RG (38) waga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara itu mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat yang daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak, tetapi saat RG mengambil, kepergok oleh korban LDN sehingga korban pun marah dan sempat hendak mencabut golok dari sarung yang ada di pinggangnya, namun belum sempat mencabut, langsung ditahan dengan tangan kiri pelaku dan sebaliknya pelaku mencabut golok yang ada di pinggang sebelah kanannya dengan tangan kanan dan langsung menghujamkan kebagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh bersimbah darah, setelah kejadian pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.

Dari peristiwa tersebut, setelah mendapat laporan, Tim kita yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi langsung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Ianya di ketahui berada di wilayah Martapura OKU Timur sumatera Selatan, selanjutnya tim melakukan pengejaran.

Sekitar pukul 24.00 wib tim kita mendapatkan informasi bahwa pelaku RG telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur, sehingga oleh tim, terduga RG langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara “ujar AKBP Kurniawan.

Kini terduga pelaku RG berikut barang bukti berupa 2 (dua) bilah golok dan 2 (dua) unit sepeda motor sudah di Mapolres Lampung Utara dan terhadap RG tengah dilakukan proses penyidikan.

Akibat perbuatannya terduga pelaku RG dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun “pungkas AKBP Kurniawan. (*sandi s)

(Visited 11 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *