Tim LBH GAN Akan Dorong Pihak Kejaksaan Kota Metro Untuk Penambahan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Pasar Cendrawasih

DIBERITA.COM | Metro – Tim Penasehat Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Pasar Cendrawasih Kota Metro Akan Dorong Pihak Kejaksaan Kota Metro Untuk Penambahan Tersangka,Kamis (19/082021).

Okta Virnando,S.H.,M.H. mewakili Tim LBH Garda Advokasi Nusantara (LBH GAN) menyampaikan kepada awak media, akan mendorong pihak Kejaksaan Negeri Kota Metro, untuk penambahan Tersangka Baru pada Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Pasar Cendrawasih Kota Metro.

“Ya kami selaku pihak Penasehat Hukum dari inisial “S” tersangka dari Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Pasar Cendrawasih Kota Metro, setelah melihat Fakta Persidangan, kami akan mendorong Pihak Kejaksaan Negeri Kota Metro Untuk Penambahan Tersangka, Ungkapnya.

“Bahkan Ada salah satu saksi berinisial “AW” yang mengatakan dia membantu Proses pengurusan berkas Proyek tersebut, dan AW mengakui telah merima uang sebesar Tiga Puluh Dua Juta Rupiah,menurut saudara AW dia khilaf pada saat menerima,kata Okta.

Untuk saat ini sudah sebanyak 24 orang saksi yang di dengarkan kesaksiannya di dalam persidangan, InsyaAllah tanggal 26 depan akan kembali di hadirkan sebanyak 3 saksi,tutupnya (Red).

(Visited 2 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *