DIBERITA.COM, Metro – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Metro serahkan Konfercab ke Pengurus Besar (PB). Hal itu karena Konflik internal dalam tubuh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Metro memasuki babak baru sebab dua kali ricuh.
Kali ini sejumlah pengurus cabang, komisariat hingga Majelis Pengawas Konsultasi (MPK) menggugat pelaksanaan Konfercab ke-41 lanjutan yang digelar dalam GSG Ganesha, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur pada Senin (5/7/2021) sekira pukul 02.30 WIB lalu.
kubu Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Metro, Zubir Idham menggelar Konferensi Pers atas kemenangan Syariff Hidayatullah sebagai ketua terpilih periode 2021-2022, kini kubu Sekertaris HMI Cabang Metro, Rama Muda Sepulau Raya juga menggelar Konferensi Pers, namun isinya menyerahkan pelaksanaan Konfercab sepenuhnya kepada Pengurus Besar HMI.
Sekertaris HMI Cabang Metro, Rama Muda Sepulau Raya menjelaskan, setelah dua kali diwarnai kericuhan hingga menimbulkan korban, pihaknya meminta PB HMI mengambil peran untuk menangani konflik internal di Metro.
Pihaknya bersama pengurus menyatakan bahwa pelaksaan Konfercab lanjutan yang dilakukan Ketua Umum HMI. Zubir Idham pada 5 Juli merupakan kegiatan sepihak dan ilegal, lantaran tidak menginformasikan kepada pengurus dan komisariat.
Berdasarkan surat masuk permohonan komisariat Syari’ah IAIN Metro HMI Cabang Metro, Nomor: 09/Sek/A/11/1442 dan Komisariat Hukum UM Metro HMI Cabang Metro Nomor: 17/Sek/A/11/1442 tentang tata tertib Konfercab pasal 15, Surat Rekomendasi MPK HMI Cabang Metro Nomor 01/Koor-MPKPC/A/11/1442 tentang Rekomendasi pelaksanaan Konferensi HMI Cabang Metro Ke-41 agar sesuai dengan AD/ART HMI.
Ia juga membeberkan bahwa pada Sabtu 3 Juli 2021 Pukul 21.00 WIB forum yang tergelar di lantai dua gedung KNPI Kota Metro dibuka oleh Pimpinan Sidang Sementara. Namun, ironisnya saat MPK HMI Cabang Metro memasuki ruang forum sidang untuk menyampaikan hasil pengawasannya sebagaimana kewajiban tugas dan wewenang selaku MPK PC , justru dipaksa keluar ruangan.
“Kemudian terjadilah kericuhan di dalam forum sidang tersebut antara peserta utusan Penuh, peninjau serta Presidium sidang. Hingga sampai Presidium sidang pergi meninggalkan forum tanpa memberikan penjelasan,” terang Rama, dalam konferensi pers di Koultura Cafe, Jalan Ahmad Yani, Rabu (7/7/2021).
Lalu, pada tanggal 4 Juli 2021 pihak Panitia SC Konferensi HMI Cabang Metro ke-XLI memberitahukan kepada peserta utusan Komisariat bahwa forum dimulai pada Pukul 20.00 WIB.
Pada saat berjalannya forum sidang Konfercab tersebut, terjadilah kericuhan sekira pukul 21.30 WIB yang mengakibatkan terjadinya pemukulan antara peserta dan Presidium Sidang Sementara. Hingga terdapat satu korban yang dilarikan ke rumah sakit atas nama Ariza Saputra selaku utusan Peninjau Komisariat Syariah IAIN Metro.
Pada saat kericuhan dalam ruang sidang tersebut terdapat pihak eksternal sekitar 10 orang, yaitu aparat kepolisian berseragam dan bersenjata lengkap masuk ke dalam ruang forum sidang Konferensi Cabang dan menyeret keluar 2 peserta sidang yaitu bernama Jefri Ari Putra dan Mahendra Hasanudin, masing-masing sebagai utusan penuh dan peninjau Komisariat Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
Sekertaris HMI Metro itu juga menuding Ketum Zubir Idham melaksanakan Konfercab secara sepihak tanpa melibatkan pengurus cabang dan tidak memberitahukan kepada utusan Komisariat hukum dan syariah untuk mengikuti konfercab lanjutan tersebut.
“Kami pengurus HMI cabang Metro menyayangkan keputusan sepihak ketua umum Zubir Idham selama menjabat ketua Umum HMI Cabang Metro menggunakan jabatanya untuk kepentingan keuntungan pribadi dan menghindari laporan pertanggungjawaban terhadap seluruh kader Himpunan Mahasiswa Islam,” kata dia.
Kini sejumlah Pengurus HMI Cabang Metro menuntut dan meminta Kepada Pihak terkait dan PB HMI agar Konfercab lanjutan diduga ilegal tersebut ditinjau kembali sesuai dengan konstitusi HMI yang berlaku.
“Ini adalah catatan terburuk sepanjang sejarah HMI Cabang Metro di bawah kepemimpinan Zubir Idham. Bahwasanya pelaksanaan Konfercab yang digelar di gedung KNPI dua kali menimbulkan keributan, tanpa adanya izin alias ilegal,” ujarnya.