Terkait Adanya Dugaan Penangkaran Satwa Tidak Berizin, KWRI Metro Minta Penjelasan ke Kantor BKSDA Lampung

DIBERITA.COM, Metro – Terkait informasi adanya dugaan penangkaran satwa dilindungi oleh seorang pengusaha di Kota Metro, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Metro menyambangi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung untuk berkordinasi perihal permasalahan tersebut.

Rombongan KWRI diterima langsung oleh Hifzon Zawahiri, Kepala Seksi BKSDA Bengkulu seksi III wilayah Lampung. Humas BKSDA Irham mengatakan belum dapat menyimpulkan dengan pasti apakah kepemilikan burung tersebut hanyalah sekedar hobi ataukah sebuah penangkaran, kamis, 01/04/2021.

“benar, jika seseorang memiliki lebih dari dua ekor burung kita patut duga itu bukan hobi. Itu masuk dalam katagori penangkaran dan dapat diduga pula adanya perdagangan hewan” jelasnya.

Lebih lanjut Irham mengatakan jika di lihat dari barang bukti yang di dapat tim KWRI di lapangan sepertinya kandang-kandang itu sudah sangat profesional dengan tertata rapih dan dalam jumlah yang tidak sedikit.

“ya kita patut menduga saja, itu kan burung yang dilindungi jika memang ingin di lepas bukan disini tapi di habitat asalnya dan harus melalui prosedur yang benar”.

Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Sebagai pihak yang berwenang dalam permasalahan ini pihak BKSDA hanya dapat menyarankan untuk segera melaporkan permasalahan tersebut pada pihak yang berwajib karena kemungkinan besar burung-burung itu sudah tidak ada lagi di lokasi.

Dedy salah satu anggota KWRI Kota Metro yang ikut dalam rombongan menjelaskan dari hasil pertemuan itu KWRI disarankan untuk segera melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

“ya jumat sore kemarin saya beserta rombongan rekan-rekan KWRI Kota Metro sengaja mendatangi kantor BKSDA di Bandar Lampung untuk menindak lanjuti hasil investigasi tim jurnalis KWRI. Dan setelah meneliti hasil dari temuan dilapangan pihak BKSDA menyarankan kami untuk segera membuat laporan resmi pada pihak yang berwajib.”

Selanjutnya Dedy mengatakan bahwa KWRI sudah memiliki berbagai bukti adanya dugaan penangkaran satwa dilindungi disebuah gudang milik pengusaha di wilayah hukum Kota Metro, dan KWRI sebagai organisasi akan segera membuat laporan resmi ke pihak yang berwajib.

“Tentunya kami sebagai warga negara yang baik akan segera melaporkan jika mengetahui adanya perbutan melawan hukum, apalagi saya berprofesi sebagai jurnalis yang tergabung dalam sebuah organisasi jurnalis dibawah naungan KWRI yang juga berfungsi sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat tidak akan tinggal diam jika mengetahui adanya perbutan yang melawan hukum dan akan segera kami laporkan!.” tegasnya.

Sebelumnya diketahui dari pemberitaan media lampungnet bahwa dikota metro terdapat sebuah gudang milik seorang pengusaha yang diduga melakukan aktifitas melawan hukum sebab digudang itu ditemukan banyak sekali berbagai jenis burung yang di lindungi salah satunya adalah burung kakatua jambul kuning dalam jumlah yang cukup banyak dan di duga kuat tidak memilik izin. (rls)

(Visited 12 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *