Anak Pengusaha Kota Metro Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

 

DIBERITA.COM, Metro – Salah satu anak pengusaha di kota metro pelihara satwa dilindungi dan di duga tidak ada izin, yang diketahui memiliki beberapa jenis burung yang berada di penangkaran rumah.

diketahui informasi tersebut bermula dari salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya melaporkan ke kantor DPC KWRI Kota Metro bahwa pengusaha yang memiliki brand merk (IM) memiliki/memelihara Burung yang di lindungi , saat itu pula beberapa awak media mencoba mencari kebenaran mengenai kepemilikan satwa dilindungi tersebut.

Ternyata ada beberapa satwa diantaranya burung kakak tua jambul kuning dan nuri kepala hitam, semua merupakan kategori satwa yang dilindungi.

Saat di konfirmasi jk mengatakan, “burung tersebut dibeli oleh anak pengusaha Metro yang di dapat dari yogyakarta, dan di pelihara kurang lebih 2 tahun silam”, selasa 23/03/2021.

Masih dikatakan JK “Mengenai izin sebelumnya pernah menanyakan langsung ke kantor BKSDA yang berada di Bandar Lampung, ketika persyaratannya cukup sulit dipenuhi ahirnya tidak dilanjutkan”.

Di tempat terpisah saat awak media mengkonfirmasi pihak Humas BKSDA Bandar Lampung via telepon, irham mengungkapkan “bahwa perbuatan memilihara burung yang dilindungi merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya”.

“Jika pemilik burung yang dilindungi tidak menyerahkan secara sukarela, maka terancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah tambahnya”. (rls)

(Visited 10 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *