Kemungkinan Ada Tersangka Baru Setelah Kejari Metro Menangkap Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rehab Pasar Cendrawasih

DIBERITA.COM, Kota Metro – Setelah penyidik melakukan pemeriksaan 25 saksi, ahirnya Kejaksaan Negeri Kota Metro menetapkan 2 (dua) tersangka berinisial P dan S, atas dugaan korupsi rehap Pasar Cendrawasih Tahun Anggaran 2018 senilai 3,7 Miliar, jum’at (19/02/2021).

Kasus yang diperkirakan kurang lebih sudah setahun ini mulai terungkap ketika Tim penyidik Kejari Metro melakukan proses pemeriksaan dengan puluhan saksi dan penyelesaian pemberkasan perkara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (kasi pidsus) Subhan Gunawan mengungkapkan bahwa penetapan dua tersangka korupsi rehab Pasar Cendrawasih Metro terungkap setelah penyidik memeriksa 25 saksi.

Dari hasil perhitungan BPKP  Provinsi Lampung, bahwa Negara mengalami kerugian sebesar  Rp. 481 juta, ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, tambah Subhan.

Masih ditempat yang sama Kasi Intel Kejari Metro Rio Halim menjelaskan tersangka P sebagai kuasa pengguna anggaran dan S selaku peminjam perusahaan pihak ketiga dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intel Rio Halim maupun Kasi Pidsus Subhan Gunawan menyatakan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan berikutnya. Proyek Pasar Cendrawasih Metro tahun anggaran 2018 bernilai Rp. 3,7 miliar terduga korupsi karena hasil rehab tidak sesuai harapan. (edy)

 

(Visited 8 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *