Tiga Pelaku Pencurian Burung Murai di Ciduk Polsek Terbanggi Besar

DIBERITA.COM, (Lampung Tengah) – Panit 1 dan 2 Reskrim Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap tiga pelaku pencurian burung murai serta seorang penadah di daerah Terbanggi Besar, Lampung Tengah, kamis (11/02/2021).

Pelaku yang merupakan warga Terbanggi Besar dengan inisial TH als Taufik (27) warga Lk I Kampung Bandar Jaya Timur, AL als Andi (44) warga Dusun 1 Kampung Indra Putra Subing, AP als Aji (24) warga Lk 5 Kel Bandar Jaya Timur, serta FBS als Pepeng (30) warga LK 1 Kel Bandar Jaya Timur (Penadah).

Ketiga pencuri memiliki peran masing – masing dalam menjalankan aksi nya. Aji bertugas menunggu di depan rumah di atas sepeda Motor, andi memantau di luar pagar sedangkan pelaku Taufik masuk ke dalam halaman belakang rumah dengan memanjat pagar menggunakan tangga kayu yang ada disekitar lokasi.

Setelah berhasil mendapatkan 7 (tujuh) ekor burung murai, kemudian burung tersebut di jual kepada Pepeng (penadah) seharga Rp.3.500.000, yang kemudian uang tersebut dibagi rata oleh para pelaku, kejadian pada rabu 27/01/2021, sekitar pukul 03.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Apri Maryon (44) Alamat Dusun Anoman I Rt 02 Rw  01 Kampung Poncowati Kec Terbanggi besar Kab lampung Tengah, dengan Nomor : LP/ 40-B / I / 2021 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Tebas, Tanggal 27 Januari 2021.

Perbuatan ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP tindak pidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun Penjara sedangkan Pelaku FBS Als Pepeng di kenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” Tegasnya. (red)

(Visited 13 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *