DIBERITA.COM (Jakarta) – Lagi-lagi kawanan penipu pasutri di tahan dan dijebloskan ke penjara. Kasus ini menambah daftar panjang pasangan suami isteri, yang secara bersama-sama masuk bui, lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kali ini menimpa pasutri Donny Widjaja – Kurnia Mochtar (Nia) warga Perumahan Grand Cibubur Country, Cluster The Royal RL. 1N, RT. 003/007, Gunung Putri.
Pasutri ini secara berkelanjutan menipu pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambarsari, dengan nilai kerugian hingga mencapai Rp. 44.900.000.000,- (empat puluh empat milyar Sembilan ratus juta rupiah), dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, para pelaku dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.
Donny Widjaja alias Denny Kriswanto, diketahui pula merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek pengadaan 17 mesin tahun 2006 di PN Semarang itu, lebih dulu diciduk dan ditahan penyidik Subdit Harda Unit II Direskrimum Polda njir Metro Jaya pada 10 Juni 2020. Menyusul isterinya Kurnia Mochtar ditahan penyidik pada akhir Desember 2020, setelah ditetapkan menjadi tersangka, bersama 5 (lima) orang anggota komplotannya yang lain pada tanggal 19 Nopember 2020.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Andreas Reza Nazarudin – Maya Miranda Ambarsari, Mahatma Mahardika, SH dari kantor MMP Law Firm, mengatakan Kasusnya sendiri bermula tatkala Donny Widjaja alias Denny Kriswanto yang mengaku sebagai menantu dari mantan kapolri Purnawirawan Jenderal Bapak Timur Pradopo, melakukan bujuk rayu terhadap Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin untuk menawarkan korban kerjasama bisnis batu bara dan Solar, dengan iming-iming akan memberi keuntungan yang cukup besar. Tertarik keuntungan yang dijanjikan, pada tanggal 28 Januari 2019, Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin tergerak hatinya membiayai project pembelian minyak solar/High Speed Diesel Dan atas perintah pelaku uang sebesar Rp 6,9 milyar di transfer korban ke rekening PT. Sumber Baru Indah, No 105800010123 Bank OCBC NISP.
Melihat korbannya mudah diperdaya, dengan segala tipu dayanya aksi kriminal Denny Kriswanto terus berlanjut. Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin diminta lagi menyerahkan uang dengan dalih adanya pekerjaan batu bara serta tingginya permintaan batu bara dan solar Lalu berturut-turut ada penggelontoran uang ke rekening Denny Kriswanto alias Donny Widjaja hingga total keseluruhan uang yang telah diterima oleh pelaku sebesar Rp. 44.900.000.000; Milyar Rupiah.
“Setahun berlalu, pada Oktober 2019, Denny Kriswanto hanya memberikan uang kepada Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin sebesar Rp. 1,5 milyar, sebagai dalih pembagian keuntungan, yang ternyata bersumber dari uang milik korban sendiri. Setelah berhasil menilap uang sebesar Rp. 44.900.000.000,- (empat puluh empat milyar rupiah) pelaku menghilang dan sulit ditemui. Sebelum menghilang ternyata Donny Widjaja juga sempat menggelapkan uang titipan bantuan pembelian tanah dan pembangunan masjid di Sasak Kota Depok sebesar Rp. 2,2 milyar.” ujar Mahatma lagi.
Sejak awal rupanya Donny Widjaja alias Donny Kriswanto telah memiliki mens rea. dengan motif untuk menutupi status terpidananya, Ia merencanakan dengan matang kejahatannya secara terstruktur dan sistematis. Bahkan untuk menghilangkan jejak Kriminalnya, pelaku mengganti nama menjadi Donny Widjaja, sesuai KTP yang dikeluarkan Kelurahan Gunung, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan No. NIK 3174071112750012, yang diterbitkan pada tahun 2015.
“Sedangkan nama Denny Kriswanto berdasarkan KTP yang diterbitkan Desa Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah tahun 2013. Berdasarkan fakta ini ia dikenakan pidana tambahan pasal pemalsuan,” kata Mahatma.
Pelaku pandai memanfaatkan kelemahan kliennya yang mudah luluh bila didekati dengan santun. Pelaku dari awal sudah memiliki itikad tidak baik, sebelum menjalankan aksinya pelaku memakai pendekatan religius, berpenampilan alim dan sopan. Setiap datang ke rumah korban di bilangan Pondok Indah — Donny Widjaja alias Denny Kriswanto selalu menumpang solat — bahkan mengaji. Ia sengaja meninggikan suaranya tatkala melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an. Atas dasar hal tersebut, klien kami dengan selalu mengedepankan itikad baik memberikan kepercayaan kepada Denny Kriswanto alias Donny Widjaja yang pada akhirnya telah mencederai kepercayaan Klien kami tersebut, hal mana bak air susu dibalas dengan air tuba (reciprocator lacte aqua per italiam).
Menurut Mahatma, karena pelaku menghilang, pada awal Januari 2020 meminta bantuan Ippiandi koleganya untuk mencari tahu keberadaan Denny Kriswanto alias Donny Wdjaja. Maklum Ippiandi adalah orang yang pertama kali memperkenalkannya kepada keluarga Andreas Reza Nazarudin. Setelah dua pekan dicari, akhirnya tanggal 14 Januari 2020, Denny Kriswanto alias Donny Widjaja, pada pukul 01.30 tiba di rumah Andreas Reza Nazarudin di Kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, guna membahas pertanggungjawaban uang sebesar Rp. 44.900.000.000,- (empat puluh empat Milyar Sembilan ratus juta rupiah) yang telah diterimanya.
Alih-alih mempertanggungjawabkan keuangan, Denny Kriswanto alias Donny Widjaja dengan enteng malah hanya meminta maaf. Menyatakan tidak bisa memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan. Ia mengaku uang sebesar Rp. 44.900.000.000,- (empat puluh empat milyar Sembilan ratus juta rupiah rupiah) habis dipakai untuk kepentingan pribadi, dengan membeli 1 satu unit rumah dan kavling tanah di Bintaro dan berbagai barang mewah, antara lain motor Ducati, jam tangan mewah Audemarst Riquet dan beberapa tas mewah Louise Vuitton. Sungguh amat sangat disayangkan, budi baik berupa kepercayaan yang telah diberikan oleh Klien Kami dibalas dengan kejahatan (bonum remuneretur et malum). Perbuatan jahatnya Denny Kriswanto dan Kurnia istrinya, kini harus ditebus dengan dinginnya dinding penjarapenjara, dan dipastikan bakal menyusul 5 (lima) orang komplotan lainnya.
Perbuatan Denny Kriswanto alias Donny Widjaja dikualifisir menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence (tindak pidana asli), agar tidak diketahui asal-usulnya untuk selanjutnya dapat digunakan merubah performance atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya, sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menyadari dirinya ditipu, menurut Mahatma, Andreas Reza Nazarudin kemudian untuk membela dan mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya telah membuat laporan polisi, dan kemudian telah mengantarkan pasutri Denny Kriswanto alias Donny Widjaja – Kurnia Mochtar kini meringkuk di sel tahanan Direskrimum Polda Metro Jaya, dijerat pasal penipuan, penggelapan, Pemalsuan dan TPPU, selain itu juga terdapat korban – korban lainnya yang turut menjadi korban kejahatan Donny Widjaja alias Denny Kriswanto akan membuat laporan polisi dalam waktu dekat ini.
Klien Kami selaku Warganegara yang taat dan patuh, serta percaya kepada Hukum selalu memegang teguh prinsip dan nilai-nilai moralitas bahwa : “Keadilan akan menemukan jalannya sendiri” ( Justitia ejus per viam invenient ) Biar masyarakat yang menilai. Klien kami lebih memilih focus kepada pekerjaannya, mengabdi untuk kepentingan bangsa jauh lebih penting” ujar Mahatma lagi.