Muara Enim (diberita) – Rencana Pembentukan Desa baru yang merupakan pecahan dari desa Sumber Mulya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa
Hal itu pun melibatkan beberapa team pemdes yang menghadiri acara team Pemekaran Desa Sumber Mulya. Senin (14/12/2020)
Dalam acara tersebut turut hadir kepala desa Sumber Mulya yoni welison berserta perangkat nya dan juga hadir ketua BPD sumber mulya.
Perwakilan kecamatan Lubai Ulu yang di wakili Siti menyampaikan “dengan adanya pemekaran desa ini nanti membantu desa Sumber Mulya yaitu dusun dua dan tujuh, untuk desa pemekaran ini lebih dari dua dusun dan sepuluh RT, mudah – mudahan nanti secepat nya bisa di jadi kan desa”
Masih menurut siti ” untuk menjadi sebuah desa baru membutuhkan proses, jadi mohon dengan sabar untuk membentuk nya”
Di sisi lain rachmad noviar menambahkan
yang menidaklanjuti usulan pemekaran desa Sumber Mulya ini, merupakan wancana yang sangat baik sekali, yang berkaitan penataan pemekaran pemetaan desa, mudah-mudahan sesuai harapan tutup nya.
Dalam UU Desa Nomor 6 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan yang diperintahkan UU Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(dedi korwil)