DIBERITA.COM, Metro. Ketua komisi I DPRD Kota Metro angkat bicara terkait aturan Permendagri, bahwa di masa jabatan atau enam bulan sebelum berakhirnya jabatan Walikota Metro, tidak dapat melakukan kebijakan strategis, terkait keinginan akan melakukan rolling jabatan.
“Ya. Menurut aturan Permendagri, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir Walikota tidak berhak untuk melakukan kebijakan strategis termasuk contohnya untuk melakukan rolling jabatan yang eselon dua,” kata Basuki, Selasa (25/8/2020).
Dia menjelaskan, Walikota berhak untuk menempatkan Jika memang jabatan itu kosong dalam artian untuk segera diisi.
“Walikota berhak untuk menempatkan jika jabatan itu kosong. Seperti Sekda yang memang sebelumnya masuk usia pensiun, Kesbangpol yang sedang kosong ataupun ada yang meninggal dunia,” jelas nya.
Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bersiap untuk melakukan rolling sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan, pihaknya sedang mengevaluasi kinerja pejabat Pemkot Metro, dan yang mengevaluasi dari tim luar.
“Iya, sedang di evaluasi melalui tim dan bukan saya. Dan mereka bukan orang sini, kita tinggal menunggu hasilnya,” kata Walikota Metro.
Dia menambahkan, setelah tim mengeluarkan hasil evaluasi maka pihaknya akan melihat terlebih dahulu. Jika kinerja eselon tersebut buruk maka akan dievaluasi untuk dirolling.
“Nanti kita akan lihat, kalau memang parah sekali ya di rolling. Tapi kalau tidak parah tidak di rolling. Dan kita akan menjelaskan alasan apa saja kelemahan nya dan agar diperbaiki,” ujar dia. (red)