Jokowi Kasih Rp 2,4 juta Ke Karyawan Swasta, Ini Syaratnya

JAKARTA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantuan sosial bagi para pekerja swasta. Bantuan ini berupa tambahan gaji bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat diskusi virtual. Menurutnya ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tak tanggung-tanggung, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31,2 triliun untuk bantuan ini kepada sekitar 13 juta pekerja.

“Ke depan langkah percepatan belanja dilakukan untuk melindungi masyarakat, meningkatkan kemampuan juga dalam menangani Covid-19,” ujar Sri Mulyani.

Adapun kebijakan ini masih dalam kajian namun akan segera dirampungkan. Nantinya para pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per orang yang akan diberikan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Selain gaji maksimal Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah terdaftar sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, saat ini pihaknya dan pemerintah sedang mencari skema yang pas, termasuk pola distribusi bantuan, apakah bakal diberikan setiap awal bulan dari tanggal 1 hingga 5, atau didistribusikan secara bertahap dua bulan sekali.

“Jadi Pemerintah sedang memfinalisasi skema dan kriteria Bantuan Subsidi Gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan lembaga lainnya,” katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (7/8/2020).

Bagaimana nasib para pekerja yang tidak terdaftar di BP Jamsostek, namun memenuhi kriteria yakni memiliki gaji di bawah Rp 5 juta?

“Data yang dari kami merupakan upah yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek, saya tidak tahu kalau dari lembaga lain,” kata Utoh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.(*)

(Visited 14 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *