Dapat SK Menkumham, Partai Gelora Sah Jadi Partai Politik

DIBERITA.COM – JAKARTA .Partai Gelora yang diketuai oleh Anis Matta sah menjadi salah satu partai politik di Indonesia. Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengesahan Badan Hukum partai tersebut secara virtual.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan administrasi secara faktual, maka Partai Gelora memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat sebagai badan hukum partai politik,” ujar Yasonna, Selasa (2/6).

Ia menyampaikan, Partai Gelora dinilai sebagai partai yang memiliki modal kuat untuk mengarungi dunia perpolitikan Indonesia karena di dalamnya terdapat tokoh yang sudah tak asing didengar, seperti Anis Matta dan Fahri Hamzah. Tak lupa ia menyampaikan harapannya, agar Partai Gelora dapat mengirimkan wakilnya di parlemen.

“Untuk memperjuangkan kepentingan bangsa, aspirasi masyarakat yang didirikan oleh tokoh-tokoh yang secara pribadi sudah saya kenal,” ujar Yasonna.

Ia juga menyampaikan, agar Partai Gelora juga ikut berkontribusi kepada masyarakat di tengah pandemi virus Covid-19. “Saya berharap kita sebagai anak bangsa dan semua yang ada di sini, masyarakat dapat bersama-sama merapatkan barisan,” ujar Yasonna.

Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta mengatakan kehadiran partainya bertujuan mempertajam akal kolektif bangsa. Apalagi saat ini Indonesia sedang mengalami berbagai masalah akibat pandemi Covid-19.

“Kita hanya mungkin bisa merumuskan peta jalan baru itu jika kita memberikan ruang bagi akal kolektif bangsa Indonesia untuk bekerja,” ujar Anis.

Pancasila juga disebutnya sebagai akal kolektif bangsa yang digagas oleh para pendiri bangsa. Dengan itu, Anis berharap Partai Gelora juga dapat menjadi hal tersebut dan menjadi solusi bagi Indonesia.

“Partai Gelora sebagai partai politik resmi berbadan hukum. Mudah-mudahan momentum Pancasila ini, Partai Gelora bisa mewarnai siklus perubahan di negeri ini,” ujar Anis. (Red)
Sumber :Repoblika.co.id

(Visited 7 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *