Penyediaan itu berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Hal itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18/2020.
Hal ini direspons positif pelaku usaha maskapai penerbangan. Garuda Indonesia misalnya mengaku siap mendukung berlangsungnya aturan turunan tersebut.
“Dapat kami pastikan bahwa dari aspek kesiapan operasional, kami sudah sangat siap jika memang kebijakan tersebut akan diterapkan,” kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya yang dikutip diberita.com, Senin (4/5/2020).
Irfan mengaku, pihaknya terus melakukan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan aksesibilitas layanan penerbangan. Hal ini menurutnya selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur.
“Khususnya terkait rencana pemerintah untuk menetapkan kebijakan turunan Permenhub No. 25 / 2020 yang mengatur ketentuan pengoperasian layanan penerbangan di masa pandemi ini,” papar Irfan.
Dia menegaskan, Garuda sepenuhnya menyadari bahwa di tengah berlangsungnya pandemi ini terdapat banyak aktivitas menyangkut kepentingan publik yang harus tetap berjalan. Aktivitas tersebut, dia melanjutkan, tentu membutuhkan akses layanan transportasi udara.
“Untuk itu kesiapan kami dalam pengoperasian layanan penerbangan tersebut kami upayakan dapat menjadi langkah berkesinambungan bersama pemerintah dalam memastikan kepentingan publik tersebut dapat terpenuhi dengan baik,” bebernya.
Sejalan dengan itu, Garuda Indonesia akan mendukung penuh upaya pemenuhan kebutuhan perjalanan dalam kepentingan publik dan mendesak. Terutama yang berhubungan dengan kepentingan pergerakan perekonomian nasional di tengah upaya penanganan pandemi ini.
“Sebagai national flag carrier kami berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 dengan memastikan bahwa konektivitas udara tetap berlangsung dengan segala ketentuan dan pembatasannya untuk kepentingan masyarakat maupun kelancaran distribusi logistik nasional,” urainya.