Belum Lama Hirup Udara Bebas , Kembali Terciduk Tekab 308 SATRESKRIM POLRES Kota Metro

 

DIBERITA.COM, Kota Metro. Belum lama menghirup udara bebas, Satu orang residifis, Robi Dwi Permana Bin Darmanto, Umur 20 tahun, Alamat dusun Sindang Sari kel. Nunggalrejo kec. Punggur Kab. Lampung Tengah kembali diciduk polisi.
Senin, (04/05/2020)

Atas laporan saudara Agus Yulianto, 43 th, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, Jalan Yos Sudarso Kel. Metro Kec. Metro Pusat tentang sepeda motor nya yang hilang ke Reskrim Polres Metro.

Kasus ini bermula pada hari senin tanggal 20 April 2020 telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Jalan Yos Sudarso Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro, dengan cara pelaku mengambil motor yang terparkir di Teras depan rumah dan pelapor mengetahui pada saat hendak berangkat kerja atas kejadian tersebut pelpor melaporkan kejadian ke Polres Metro.

Pada hari rabu tgl 22 april 2019 jam 13.15 wib. Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan terkait adanya laporan kehilangan motor, Kemudian Tekab 308 Polres Metro berkoordinasi dg korban untuk meyakinkan R2 tersebut dan melakukan penyelidikan saat tsk membawa motor tersebut, Kemudian anggota tekab datang dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka. (27/4/2020).

Selain meringkus Robi, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor milik korban, Satu unit sepeda motor ND125 warna hitan, Tahun 2005 Nomor polisi : BE 7406 JG, Nomor mesin : JB31E-1106824, Nomor rangka : JB31105K108051 Atas nama : EDI KISWANTO, Saat diinterogasi Robi mengakui perbuatannya.

“Untuk motifnya, tersangka ingin menjual dan hasilnya untuk berfoya_foya dengan rekan_rekanya,” jelas Akp Gigih kasat reskrim polres metro

“Jadi tersangka ini belum lama keluar dengan kasus yang sama dengan Tkp Lampung Tengah, Tsk Robi sudah dua kali masuk (penjara) karena kasus ranmor, (mencuri motor),” ujarnya.

“Atas perbuatannya, Robi disangkakan pasal 363 KUHP. Robi terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red)

(Visited 16 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *